🔥 TERKINI
Home » SUMATERA UTARA » Alumni LikNas ’86 GP Ansor: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tepat

Alumni LikNas ’86 GP Ansor: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tepat

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
T Syaiful Anhar, alumni LikNas ’86 GP Ansor. (Foto/Doc)

LANGKAT, RMNEWS.ID- Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.

Wacana ini dinilai sebagai upaya mencari format politik yang lebih stabil di tengah kekecewaan masyarakat terhadap maraknya kepala daerah yang terseret kasus hukum usai dilantik.

Pandangan tersebut disampaikan T Syaiful Anhar, alumni LikNas ’86 GP Ansor, saat ditemui awak media di Medan, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menilai pola Pilkada langsung yang berjalan saat ini belum sepenuhnya melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.

“Kita sudah terlalu sering menyaksikan kepala daerah baru menjabat, tapi kemudian berurusan dengan polisi, KPK, atau kejaksaan. Masyarakat lelah dengan situasi ini,” ujarnya.

Menurut Syaiful, etika dan tujuan politik telah mengalami pergeseran.

Jabatan publik kerap dipersepsikan sekadar sebagai target kekuasaan, bukan amanah pengabdian. Ia menyoroti fenomena pejabat yang tersangkut kasus hukum namun tetap tampil tanpa rasa malu di hadapan publik.

“Bahkan ada partai politik yang punya sekolah kader, tetapi ketika kadernya berkuasa justru terseret persoalan hukum. Ini menunjukkan ada yang keliru,” lanjutnya.

Ia berpendapat, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menghadirkan pemimpin yang telah melalui proses penilaian kinerja dan rekam jejak.

“Mundur selangkah bukan berarti kalah. Bisa jadi justru untuk melompat lebih jauh demi masa depan pembangunan yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah pusat, wacana perubahan mekanisme Pilkada masih berada pada tahap kajian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada.

Berbicara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026), Yusril menjelaskan bahwa kajian terkait Pilkada melalui DPRD memang telah dilakukan.

Namun, langkah lanjutan diserahkan kepada DPR sebagai pemegang hak inisiatif revisi undang-undang.

“Kajian sudah ada, tetapi untuk sementara pemerintah menyerahkan kepada DPR jika ingin mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada,” ujar Yusril.

Ia juga mengakui belum ada gambaran rinci terkait arah perubahan aturan tersebut, termasuk apakah revisi akan dibahas dalam satu paket undang-undang politik atau secara terpisah.

“Sampai hari ini, detail pembahasannya juga belum jelas,” tambahnya.

Wacana ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan memicu pro-kontra, seiring dorongan sebagian kalangan yang menginginkan perubahan sistem demi memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah di Indonesia.**

Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS