JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap jaringan kejahatan siber berupa akses ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang tunai dan aset dengan nilai total mencapai Rp96,7 miliar.
Barang bukti uang sitaan dipamerkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 disusun memanjang di depan meja konferensi pers, masing-masing dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dengan nilai per paket berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa seluruh uang tersebut telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebut, total nilai sitaan yang diumumkan dalam perkara ini mencapai Rp96.777.881.000.
“Dana tersebut berasal dari dua jalur utama, yakni patroli siber Bareskrim dan pengembangan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” ujar Himawan, dilansir dari Liputan6.
Rinciannya, sebesar Rp59.126.460.631 berasal langsung dari pengungkapan situs judi online, sementara Rp37.650.717.250 lainnya bersumber dari tiga laporan analisis PPATK.
Kasus ini bermula dari temuan 10 situs judi online melalui patroli siber.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan tambahan 11 situs lain, sehingga total terdapat 21 situs perjudian daring yang dikelola dalam satu jaringan.
Situs-situs tersebut menawarkan beragam permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga jenis permainan judi lainnya, dan beroperasi dengan jangkauan nasional maupun internasional.
Selain membongkar situs, penyidik juga menelusuri aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Dalam proses tersebut, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memuluskan transaksi judi online.
Dari jumlah itu, 15 perusahaan digunakan sebagai sarana pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS sebagai lapisan awal (layering), sementara dua perusahaan lainnya berfungsi menampung dana hasil perjudian.
Atas pengungkapan jaringan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Penyidik menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6

