TANJUNGBALAI, RMNEWS.ID- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Pengungkapan ini menjadi catatan penting karena merupakan kasus kokain pertama dengan barang bukti signifikan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan jajaran Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial TH alias Tahan (33) di kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis kokain dengan berat total mencapai 3.012,1 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu kantong plastik dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Pengembangan dari keterangan TH mengarahkan petugas kepada tersangka kedua berinisial I alias IL (50). Ia ditangkap tak lama kemudian di Jalan Selat Tanjung Medan.
Kedua tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai nelayan, yang diduga memanfaatkan jalur perairan untuk menyelundupkan narkotika.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan menyampaikan bahwa profesi nelayan kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk mengelabui aparat, khususnya dalam penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Ia menegaskan, pengungkapan ini tergolong besar karena kokain relatif jarang ditemukan dibandingkan jenis narkotika lain seperti sabu atau ganja.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga jaringan di atasnya terungkap,” ujarnya, dikutip dari Beritanusa
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Polisi masih mendalami asal-usul kokain tersebut serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan sindikat lintas wilayah maupun internasional.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritanusa

