🔥 TERKINI
Home » Nasional » KPK Ubah Pola Publikasi Perkara, Tak Lagi Hadirkan Tersangka dalam Konpers

KPK Ubah Pola Publikasi Perkara, Tak Lagi Hadirkan Tersangka dalam Konpers

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menerapkan pendekatan baru dalam menyampaikan informasi penanganan perkara kepada publik.

Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menghadirkan tersangka dalam setiap konferensi pers (Konpers), seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak awal Januari 2026.

Perubahan pola komunikasi tersebut terlihat dalam konferensi pers penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa absennya tersangka dari hadapan kamera bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum terbaru.

Menurut Asep, KUHAP baru memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya prinsip praduga tak bersalah.

Prinsip tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan seseorang yang masih berstatus tersangka agar tidak terjadi stigma di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, KPK memastikan perubahan ini tidak mengurangi keterbukaan informasi.

Publik tetap dapat mengakses penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara, pasal sangkaan, hingga kronologi penindakan.

Dalam kasus terbaru, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, untuk rentang waktu 2021–2026.

Regulasi KUHAP baru sendiri telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Desember 2025.

Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah penyesuaian mendasar dalam praktik peradilan pidana.

Pengamat menilai langkah KPK ini sebagai sinyal pergeseran paradigma penegakan hukum: dari yang semata-mata menonjolkan efek kejut publik, menuju proses hukum yang lebih menyeimbangkan transparansi dengan penghormatan terhadap hak individu.

Dengan kebijakan ini, KPK diharapkan tetap efektif memberantas korupsi tanpa mengabaikan prinsip keadilan yang dijamin undang-undang.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia

ADVERTISEMENT
RMNEWS