LANGKAT, RMNEWS.ID– Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian di wilayah Kabupaten Langkat.
Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Minggu (18/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk yang berada di kawasan perladangan warga.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di area yang dimaksud dan melakukan pengintaian secara tertutup dengan berjalan kaki.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati seorang pria berada di dalam gubuk dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Pria tersebut diketahui berinisial A.P.S. (23), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket plastik klip berisi diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), mancis, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Untuk pendalaman lebih lanjut, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Salapian bersama perangkat Desa Turangi dan warga sekitar turut membongkar dan membakar gubuk yang digunakan sebagai tempat peredaran narkotika.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menutup celah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Jekson, mengapresiasi peran aktif masyarakat serta respons cepat personel Polsek Salapian.
Ia menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan Kepolisian kapan pun dibutuhkan.
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: JR Siahaan RMNEWS.ID Langkat

