🔥 TERKINI
Home » DKI JAKARTA » Paket Ganja Modus Belanja Online Terbongkar, Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pengedar

Paket Ganja Modus Belanja Online Terbongkar, Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pengedar

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Upaya peredaran narkotika dengan memanfaatkan kemasan menyerupai paket belanja daring berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial VA (34) dan TM (29) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sesuai arahan Kapolda. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” kata Budi Hermanto, Senin (26/1/2026), dilansir dari iNews.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dini hari di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

Tersangka pertama, VA, diamankan di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta sampel ganja.

Berdasarkan temuan itu, polisi menduga VA berperan sebagai pengedar.

Pengembangan dari penangkapan VA mengantarkan petugas ke tersangka kedua, TM, yang ditangkap di kediamannya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Dari rumah TM, polisi menyita satu tas ransel berisi puluhan paket ganja dengan berat bruto lebih dari 2,3 kilogram.

“Total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1,16 gram dan ganja sekitar 2,3 kilogram,” ujar AKP Budi Purwanto.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, VA berperan sebagai pengendali peredaran, sementara TM bertugas menyimpan dan menjaga stok narkotika.

Untuk mengelabui petugas, keduanya menggunakan cara menyamarkan narkoba dalam kemasan paket belanja online lengkap dengan stiker resi palsu.

“Dengan kemasan tersebut, paket terlihat seperti barang kiriman ekspedisi biasa, sehingga tidak mudah dicurigai,” jelasnya.

AKP Budi menambahkan, kedua tersangka sebenarnya telah masuk dalam daftar pemantauan sejak pertengahan 2025. Namun, pergerakan mereka sempat tidak terdeteksi hingga akhirnya kembali terendus pada awal 2026.

Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS