🔥 TERKINI
Home » Rilis » Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Tulang Bawang
Satresnarkoba Polres Tulang bawang amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba. (Foto/Masderik)

TULANG BAWANG, RMNEWS.ID-Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial GI (35) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari penggrebekan sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

“Tepatnya Hari Rabu 6 September 2023, sekira pukul 16.30 WIB, petugas kami menggrebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Penggrebekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).

ADVERTISEMENT

Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Laporan Masderik Wartawan Rmnews.id Tubaba Lampung.

ADVERTISEMENT
RMNEWS