🔥 TERKINI
Home » Nasional » Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Mendagri Terbitkan SE Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto/Doc)

JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Aturan ini berlaku mulai saat ini hingga 15 Januari 2026.

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan para pemimpin daerah fokus menangani berbagai persoalan di wilayah masing-masing, terutama dalam situasi yang membutuhkan kepemimpinan langsung.

ADVERTISEMENT

“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus menangani daerahnya masing-masing,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) dikutip dari Viva.

Menurut Tito, larangan bepergian itu tidak hanya ditujukan bagi kepala daerah di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera, tetapi berlaku untuk seluruh bupati, wali kota, dan gubernur di Indonesia.

“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena mereka memiliki power dan kewenangan. Bawahannya tidak memiliki power sekuat para kepala daerah,” tegas Tito.

Ia menambahkan, absennya kepala daerah dapat mengganggu koordinasi dan pengambilan keputusan penting di tingkat daerah, mengingat kepala daerah juga berperan sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan,” kata Tito.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS