JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress dalam jumlah besar yang diduga berasal dari China dan Bangladesh.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta ruas Tol Palembang–Lampung.
Pada Rabu (10/12/2025), petugas Bea Cukai mengamankan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Dua di antaranya berisi garmen ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat mesin rokok. Ketiganya diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.
Kontainer-kontainer tersebut awalnya diberitahukan sebagai barang campuran dan sajadah.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan isinya tidak sesuai dokumen pengiriman. Seluruh barang kini diamankan untuk penelitian lanjutan.
Sebelumnya, pada Rabu (3/12/2025), dua truk bermuatan pakaian baru berbentuk ballpress ditemukan di rest area KM 116 Tol Palembang–Lampung.
Kedua truk, masing-masing bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU, diketahui mengangkut pakaian berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Dua sopir mengaku hanya mengantarkan kendaraan dari Suban, Jambi, menuju Jakarta dalam kondisi truk sudah terisi penuh.
Surat jalan yang dibawa mengindikasikan barang berasal dari Medan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa aksi ini menjadi bukti komitmen DJBC dalam melindungi masyarakat dan industri lokal dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (11/12/2025) dikutip dari Metrotv.
Menurut Djaka, penyelundupan melalui kontainer merupakan salah satu tantangan besar, sehingga pengawasan terus diperketat terutama di moda pengangkutan laut.
“Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.
Djaka juga menyoroti penggunaan jalur darat Sumatera yang berulang kali dimanfaatkan untuk penyelundupan ballpress menuju Jakarta.
Modus ini, kata dia, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan pelaku industri garmen dalam negeri.
Bea Cukai memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Apakah itu nanti di-recycle atau dimusnahkan di tempat pembakaran atau pabrik semen, yang biasa kami gunakan sebagai lokasi pemusnahan,” jelas Djaka.
DJBC memastikan penelitian dan penyidikan mendalam dilakukan, tidak hanya terhadap pengemudi dan pengangkut, tetapi juga pemilik barang serta seluruh pihak terkait.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv


