JAKARTA, RMNEWS.ID- Penyelidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kembali bergulir.
Kejaksaan Agung RI secara resmi menaikkan status perkara izin pertambangan di wilayah tersebut ke tahap penyidikan, dengan fokus pada keterlibatan mantan kepala daerah setempat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami peran seorang eks bupati Konawe Utara.
Meski demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan secara rinci status hukum yang bersangkutan.
“Penyidikan sudah berjalan. Yang kami dalami adalah dugaan keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara,” kata Anang, Kamis (1/1/2026), dinukil dari Antara.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan penerbitan izin tambang.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini menarik perhatian karena sebelumnya penanganan dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Dalam penanganan KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi dan operasi produksi pertambangan nikel yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Dugaan kerugian itu berasal dari aktivitas produksi dan penjualan nikel yang dilakukan melalui proses perizinan yang dinilai melawan hukum.
Dalam konstruksi perkara sebelumnya, Aswad juga disebut mencabut kuasa pertambangan yang mayoritas dikelola PT Antam, lalu menerbitkan izin baru kepada sejumlah perusahaan swasta.
Meski kasus serupa pernah dihentikan lembaga antirasuah, Kejagung menegaskan penyidikan yang kini berjalan memiliki dasar dan fokus penanganan tersendiri.
Aparat penegak hukum pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Publik kini menanti arah penyidikan Kejagung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi tambang terbesar di Sulawesi Tenggara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara

