🔥 TERKINI
Home » Batam » Disnakertrans Kepri Akan Periksa Dugaan TKA Yang Bekerja di KEK Nongsa

Disnakertrans Kepri Akan Periksa Dugaan TKA Yang Bekerja di KEK Nongsa

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, kepada wartawan. (Foto/Istimewa).

BATAM, RMNEWS.ID-Isu dugaan Kawasan Ekonomi Khuusus (KEK) Nongsa Kota Batam, yang diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Aseng (TKA) sebagai buruh kasar di tempat tersebut terus menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar, sedikitnya ada ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di KEK Nongsa tersebut. Para TKA ini kabarnya direkrut oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di KEK itu.

Menyikapi hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri berencana akan melakukan pengecekan dan memeriksaan  dugaan 200 Renaga  Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal ini dijelaskan Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut Diky mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.

“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” kata Diky..

Diky menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” lanjutnya.

Disnakertrans Kepri saat ini, lanjut Diky tengah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.

“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” kata dia.

Diky menambahkan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.ujar Diky.***

(rm/bp)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS