šŸ”„ TERKINI
Home » BALI » Rugikan Negara 28M Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rugikan Negara 28M Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Rugikan Negara 28 Miliar

DENPASAR, RMNEWS.IDĀ – Polda Bali telah menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD),Ā Desa AdatĀ UngasanĀ berinisial NS sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi seperti prajuru LPD Desa Adat Ungasan, NS di tetapkan Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka pada Jumat 24 Desember 2021 lalu.

Hal ini di sampaikan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. Jumat (7/1).

ADVERTISEMENT

Wedana Jati menjelaskan, Polda Bali urung melakukan pemeriksaan NS untuk pertama kalinya dalam statusnya sebagai tersangka. Kamis (6/1) kemarin, lantaran NS sakit dan di jadwalkan ulang pada Senin (10/1).

“Tersangka membawa surat sakit untuk pemeriksaan kesehatan, jadi kami jadwalkan kembali,” ujar perwira melati dua di pundak itu.

Wedana Jati menerangkan, kasus ini bergulir setelah NS di duga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di. LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian di taksir mencapai Rp 28 miliar.

Tak hanya itu, NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPDĀ Desa AdatĀ UngasanĀ Rp 4,5 miliar.

NS disangkakan melanggar pasal Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Ketua LPD Desa Adat Kedonganan, NS membenarkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya, ia irit bicara.”Iya benar, lebih jelasnya nanti ya,” ujarnya.(Rm/Net)

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS