LANGKAT, RMNEWS.ID-Maraknya pedaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat semakin mengkhawatirkan. Nyaris hampir di setiap pelosok desa sudah dimasuki oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan narkoba jenis shabu dan merusak moral serta mental generasi muda.
Kendati jajaran Polres Langkat terus melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, namun peredaran gelap narkoba seperti tidak pernah berkurang. Terbaru, 7 orang pria warga Desa Pematang Cengal berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Ke-7 pria tersebut masing-masing bernama Abu Sopian alias Wak Abu (46) warga Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Arif (47) warga Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal, Muhammad Adnin (30) warga Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal dan Wardi (25) warga Dusun Bagan Udang Desa Pematang Cengal.
Selain itu, Safrika (35) warga Dusun Palu Merbau Desa Pematang Cengal, Darma (38) warga Dusun XI Palorengas Desa Pematang Cengal serta Lasimin (22) warga Dusun XI Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Ke-7 pria tersebut ditangkap Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH pada hari Selasa (21/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
Informasi yang diterima media ini dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan bahwa penangkapan ke-7 pelaku tersebut berawal pada hari Selasa (21/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun V Alur Kapal Desa Pematang Cengal tepatnya di salah satu rumah pelataran kapal yang ditempati salah satu warga bernama Abu Sopian alias Wak Abu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut kemudian Team melakukan Lidik dan langsung menuju ke lokasi yang sesuai dengan informasi masyarakat. Sesampainya di TKP, Team melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersebut. Saat digeladah di Areal Pelataran Kapal ditemukan dan diamankan 7 orang laki-laki serta barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 6,68 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, HP android merk Oppo warna putih, Android merk Vivo warna putih, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening kosong, 3 alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik (Bong), 4 kaca pirek, 1 pipet plastik skop shabu, 1 ember cat Merk
Paragon warna putih dan 1 bungkus kotak rokok merk Club Mild warna putih. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Rudi Hartono Rmnews.Id Langkat.


