šŸ”„ TERKINI
Home » HUKUM » Berawal Dari Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Polri

Berawal Dari Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Polri

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : internet).

MEDAN, RMNEWS.ID-selama karir AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi anggota Polri. Tercatat ada 5 kasus yang melibatkan dirinya telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Kasus terakhir, membuat polisi perwira menengah itu dipecat dengan tidak hormat alias PTDH, berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (22/12/2022).

Berawal dari kasus tersebut, Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dipecat dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. Karena sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin tidak lagi berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.

Dalam kasus ini, sedikitnya ada tiga kesalahan fatal pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.”3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisiĀ kodeĀ etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,”kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tigaĀ kodeĀ etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.”Bahwa perilaku saudara AH itu melanggarĀ kodeĀ etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022.”

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding. Irjen Panca mengatakan,Ā AKBPĀ AchiruddinĀ HasibuanĀ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaanĀ KenĀ Admiral. Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

“Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,”kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan,Ā AKBPĀ AchiruddinĀ HasibuanĀ dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya. Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.”Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,”ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Laporan : Supriadi Wartawan Rmnews.Id Korwil Sumut.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RMNEWS