🔥 TERKINI
Home » Meranti » Pemkab Meranti dan Komisi II DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer

Pemkab Meranti dan Komisi II DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT

MERANTI, RMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengadakan pertemuan dan diskusi publik dengan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dr. H. Syamsurizal, pada Selasa (8/8/2023) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.

Diskusi ini, yang melibatkan tenaga honorer di Kepulauan Meranti, membahas mengenai nasib para tenaga honorer dan perkembangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Asisten Administrasi Umum, Sudandri Jauzah, mewakili Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, menyambut baik acara tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 2.828 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Meranti.

ADVERTISEMENT

Sudandri menjelaskan bahwa terkait nasib tenaga honorer ke depan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam tindakan, terikat oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia juga menyebut isu terkini mengenai PP No. 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pada 28 November 2023, seluruh status tenaga honorer akan dihapus.

“Mewakili rekan-rekan tenaga honorer, kami berharap kehadiran Bapak dapat memberikan wawasan dan solusi dalam hal ini,” ujarnya.

Sudandri menambahkan bahwa Plt Bupati Asmar telah bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta untuk mengatasi masalah ini.

Menanggapi hal tersebut, Syamsurizal menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara Tenaga Honorer akan dihapus.

Dia menjelaskan bahwa proses pemindahan pegawai honorer menjadi Pegawai PPPK memerlukan persyaratan, termasuk pengalaman kerja minimal lima tahun dan tes seleksi.

Dia juga mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 2,6 juta tenaga honorer. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, masa kerja honorer diperpanjang hingga Desember 2024.

Sebagai solusi, dia menyarankan pendataan ulang. Semua bupati diminta untuk meminta Menpan RB mengeluarkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), sebagai langkah menuju pengangkatan sebagai PPPK.

Syamsurizal menjelaskan bahwa pihaknya sedang menggodok undang-undang agar tenaga honorer yang terdata melalui SPTJM dapat diangkat menjadi PPPK.

Dalam diskusi ini, hadir pula Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra, dan Suji Hartono, serta berbagai pejabat dan perwakilan tenaga honorer.(*)

Sumber: pemkab Kepulauan Meranti

 

ADVERTISEMENT
RMNEWS