BATAM, RMNEWS.ID-Sebanyak 300 ribu pekerja informal atau kerja serabutan di Kota Batam belum tercover di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Dari jumlah tersebut yang baru tergarap oleh Cabang BPJS ketenagakerjaan Sekupang Batam baru sekitar 30 ribu orang. Oleh karena itu BPJS TK Sekupang terus melakukan berbagai upaya dan menghadirkan sejumlah program bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pers, untuk melakukan sosialisasi secara masif.
Salah satu program yang telah berjalan dengan gebrakan lewat sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air adalah kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”. Gebrakan sosialisasi masif Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas tersebut dilakukan dengan pemasangan berupa baliho, spanduk, banner dan poster di kecamatan-kecamatan yang berada di Kota Batam. Hal ini dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Seto Tjahjono kepada Rakyat Media, Selasa (14/11/2023) di Sekupang.
Lebih jauh Seto menjelaskan, untuk langkah Awal ini Pemasangan materi publikasi dilakukan pada 3 Kecamatan di Kota Batam, diantaranya pada lokasi-lokasi strategis seperti Sp plaza, tembesi, Batu Aji ; Cipta Green City, Sungai Binti, Sagulung ; dan Pasar Aviari, Buliang, Batu Aji, Jelas Seto.
Kampanye KKBC ‘masuk desa’ ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Desa.

Konter BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang sedang melayani peserta. (Foto/Dok).
Dikatakan Seto, di Batam pekerja informal saat ini mencapai 300 ribu orang sama banyaknya dengan pekerja formal karena terjadi covid mereka di PHK atau berhenti lalu pindah jadi pekerja informal,” Itu yang sedang kita garap sekarang ini, disamping itu juga pekerja pekerja yang dibantu pembiayaan sehari harinya oleh Pemerintah bukan gaji tetapi mendapatkan insentif, ini kan cukup banyak seperti RT/RW, Posyandu, guru ngaji dan ini yang sedang kita garap sekarang ini caranya masih sporadic belum secara simultan,”kata Seto.
Seto menjelaskan, mereka atau para pekerja informal resikonya cukup besar hampir sama dengan wartawan terjadi musibah atau kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, mereka pergi ke rumah sakit atau RSUD, mereka datang ke sana karena biayanya cukup mahal akhirnya nggak sanggup karena mereka pekerja informal akhirnya mereka gunakan biaya sendiri karena tidak ditanggung sama BPJS kesehatan inilah yang sedang kita garap saat ini,jelas Seto.
Orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan. Namun, program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat, jelas Seto.
“Selain itu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkag mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Seto menambahkan, selain itu dengan adanya program ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM) sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT). Harapan besar kepastian perlindungan ini, dapat terlaksana secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat khususnya di setiap Desa atau Kecamatan di Kota Batam.

Foto logo BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang. (Foto/Dok).
Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Melalui perlindungan program BP Jamsostek tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BP Jamsostek sampai dinyatakan sembuh. Seto menambahkan, pihaknya terus mensosialisasi kegiatan program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke pelosok-pelosok desa dengan harapan tujuan mulia insatansi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi Seluruh Pekerja Indonesia dapat tercapai. Oleh kareta itu pihaknya terus mendorong timnya agar lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke desa-desa atau Kecamatan khususnya di wilayah Batam,tutup Seto.***
Redaksi : Mawardi.


