🔥 TERKINI
Home » JAWA BARAT » Breaking News: Pegi Setiawan alias Perong Terduga Otak Pembunuhan Vina “Cirebon”, Bebas!

Breaking News: Pegi Setiawan alias Perong Terduga Otak Pembunuhan Vina “Cirebon”, Bebas!

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Pegi Setiawan alias Perong. (foto/net)

BANDUNG, RMNEWS.ID- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Mengutip Okezone, hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ungkap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone

ADVERTISEMENT
RMNEWS