🔥 TERKINI
Home » Karimun » Polisi Tangkap 4 Orang Pengeroyok Pria di Karimun

Polisi Tangkap 4 Orang Pengeroyok Pria di Karimun

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penganiayaan. (foto/doc)

KARIMUN, RMNEWS.ID- Empat orang pelaku pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Karimun. Adapun, keempat pelaku yakni 3 pria dan satu perempuan.

Mereka diamankan usai mengeroyok seorang pria berinisial GB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip dari Detik, “Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20) pada Senin (1/7/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

Kejadian tersebut bermula saat korban GB dan rekannya inisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 250 ribu. Kemudian perempuan yang dipesan itu datang ke kamar hotel korban.

“Saat tiba perempuan langsung meminta uang Rp 250 ribu tersebut. Setelah mengambil uang dari GB lalu perempuan tersebut mengatakan bahwa ia ingin pulang.

lalu GB meminta kembali uang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan,” jelas Debby.

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan yang berjumlah 4 orang. (foto/detik)

Akibatnya terjadi pertengkaran hingga di luar hotel. Tak berselang lama datang 3 orang pria dan langsung melakukan penganiayaan terhadap GB.

“Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan perempuan tersebut. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor” papar Debby.

Debby menambahkan, korban GB kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karimun. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat (5/7/2024) di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ucanya.

Dari pengungkapan itu polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, sepeda motor dan 3 unit handphone. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan.

“Para pelaku terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tutup Debby.

Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik

ADVERTISEMENT
RMNEWS