PALEMBANG, RMNEWS.ID- Seorang narapidana bernama Sumaryanto alias Bondol (33) tewas dihabisi dua rekan sekamarnya. Ia merupakan Narapidana Lapas Kelas I Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pemeriksaan terhadap pelaku, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
Diketahui, Sumaryanto merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan telah divonis 13 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Merah Mata dari Lapas Lubuklinggau sejak Desember 2023.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024), pelaku bernama Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni. Keduanya adalah rekan sekamar korban dalam kamar hunian nomor 29 Lapas tersebut.
“Jadi korban dibunuh dengan cara dibekap dengan handuk hingga tewas tak berdaya. Pelaku kemudian kembali mencekik korban untuk memastikan sudah meninggal dunia,” ungkapnya, seperti dilansir Detik, Sabtu (20/7/2024).
Harryo menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku yang tidur di kasur atas turun dan bersiap menjalankan rencana mereka.
“Di dalam kamar hunian Lapas, terdapat kasur atas bawah dengan kapasitas masing-masing 3 orang. Kedua tersangka tidur di kasur atas, sementara korban di kasur bawah,” papar Harryo.
Harryo menuturkan, aksi tersebut dimulai oleh Agung yang membekap hidung korban. Sedangkan Emi bertugas untuk memegangi kaki Bondol.
“Agung membekap hidung Bondol dengan handuk, kemudian Emi mengikat bagian kaki. Korban pun sempat berontak keras, namun tidak dapat melakukan apapun karena kakinya diikat,” jelasnya.
Harryo melanjutkan, setelah korban terlihat tak berdaya,kedua pelaku membawanya ke kamar mandi. Di sana, Agung mengikat leher korban dan menarik tali kain tersebut.
“Di kamar mandi, Agung mengikat leher korban dengan tali kain. Lalu, tali tersebut ditarik untuk memastikan Bondol telah tewas,” ucapnya.
Setelah melakukan aksi tersebut, kedua pelaku kembali ke kasur dan tidur. Pagi harinya, Emi ke kamar mandi dan berpura-pura menemukan mayat Bondol.
“Pukul 06.00 WIB, saudara EH berpura-pura ke kamar mandi dan berteriak memberi tahu kalau ia melihat korban tewas usai gantung diri,” imbuhnya.
Harryo menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam hukuman pidana seumur hidup.
“Keduanya dikenai pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik


