🔥 TERKINI
Home » Aceh » Polda Aceh Tindak Ipda Yohananda Fajri, Dicopot karena Kasus Aborsi Paksa

Polda Aceh Tindak Ipda Yohananda Fajri, Dicopot karena Kasus Aborsi Paksa

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
ilustrasi Polisi (foto/net)

ACEH, RMNEWS.ID – Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Yohananda Fajri terkait dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya hingga mengalami pendarahan.

Fajri, lulusan Akpol 2023, telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.

“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot,” ucap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, kepada Kumparan, Selasa (28/1/2025), dilansir dari Kumparan

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah Ipda Fajri telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.

“Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1/2025).

Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang merupakan anggota polisi tersebut.

Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan salah satu taruni Akpol.

“Aku maafin karena dia nangis-nangis,” ungkap korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila benar terbukti, personel tersebut harus dipecat.

Editor : Adhya
Sumber : Kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RMNEWS