JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang hampir Rp 100 miliar dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro perjalanan, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun mengungkapkan, modusnya hingga bisa memperolah uang nyaris Rp 100 miliar tersebut. M
ulai dari uang percepatan hingga kutipan untuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ya kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ini,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Dia mengatakan, penyidik KPK memeriksa dan menyita uang dari sejumlah biro travel haji serta asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji.
Sebagian uang itu, kata Budi, dikembalikan sukarela oleh pihak biro kepada KPK setelah dilakukan pemeriksaan.
Penyidik kini tengah menggali cara main kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi dua 50 persen untuk haji reguler, 50 persen untuk haji khusus.
Akibatnya, jatah biro travel melonjak sangat signifikan. Dari semula 8 persej menjadi 50 persen, dari 1.600 menjadi sekitar 10.000 kuota, artinya ada penambahan sekitar 8.400.
“Bagaimana asosiasi-asosiasi ini mendistribusikan kuota khusus kepada para PIHK atau kepada biro travel lalu kemudian bagaimana biro travel ini memberikan sejumlah uang atau kutipan begitu kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Apakah juga melalui asosiasi atau seperti apa atau melalui perantara-perantara lainnya,” ucap Budi.
“Nah ini kan beragam kondisinya, oleh karena itu penyidik masih harus mendalami termasuk biro travel-biro travel yang ada di daerah jika memang itu jumlahnya cukup masif maka kemudian penyidik bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di daerah,” dia menambahkan.
Budi menyebut, uang yang digunakan dalam transaksi ini berasal dari pembayaran jamaah haji, lalu sebagian dialirkan ke oknum tertentu lewat beragam perantarannya.
“Apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian ke pihak lain hingga ke Kementerian Agama,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara


