🔥 TERKINI
Home » Batam » Bawa Uang Rp 7,7 Miliar ke Singapura, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Harbourbay Batam

Bawa Uang Rp 7,7 Miliar ke Singapura, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Harbourbay Batam

BAGIKAN:
ADVERTISEMENT
Barang bukti uang Rp 7,7 Miliar. (Foto/Doc)

BATAM, RMNEWS.ID- Seorang wanita dicegah petugas saat hendak membawa uang tunai senilai Rp 7,7 miliar ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi.

Peristiwa tersebut terjadi di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (11/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim gabungan Bea Cukai Batam bersama personel Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang terhadap barang bawaan salah satu dari empat calon penumpang yang akan menyeberang ke Singapura.

ADVERTISEMENT

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tiga koper.

Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp 7,7 miliar dan diketahui rencananya akan dibawa ke Singapura tanpa dokumen atau izin resmi dari Bank Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Ada calon penumpang yang membawa tiga koper berisi uang sekitar Rp 7,7 miliar dan rencananya dibawa ke Singapura. Saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas, dikutip dari Batamnews, Minggu (14/12/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, turut membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun kronologi lengkap kejadian.

“Baru terinformasi penindakannya, dan saat ini sedang dibuat kronologinya,” ujar Evi singkat.

Hingga kini, motif wanita tersebut membawa uang tunai dalam jumlah fantastis ke luar negeri masih dalam penyelidikan.

Aparat berwenang terus mendalami kasus ini guna mengungkap asal-usul uang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya yang menyertainya.

Pihak Bea Cukai dan kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan terkait pembawaan uang tunai lintas negara, termasuk kewajiban melaporkan dan memperoleh izin resmi, guna menghindari sanksi hukum.**

Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Batamnews

ADVERTISEMENT
RMNEWS