JAKARTA, RMNEWS.ID- Kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut), terus didalami oleh Bareskrim Polri.
Penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni membenarkan pemeriksaan terhadap belasan pihak tersebut.
“17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025), dikutip dari Antara.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melibatkan keterangan dari sejumlah ahli guna memperkuat proses penyidikan.
Namun, Bareskrim belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
“Masih periksa ahli,” katanya singkat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka,” ujar Irhamni.
Brigjen Irhamni menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya dalam keterangan melalui Zoom, Rabu (10/12/2025).
Menurut penyidik, banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut diduga berkaitan dengan perusakan kawasan hutan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” jelasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara


