JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima suap saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (22/12/2025).
Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Padeli menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang.
Bukannya bekerja secara profesional, Padeli justru diduga menggunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi.
“Padeli diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara hukum pengelolaan dana Baznas di Enrekang,” ujar Anang, dilansir dari Liputan6.
Dalam menjalankan aksinya, Padeli tidak sendirian. Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya berinisial SL sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima aliran uang dalam jumlah yang cukup fantastis.
Penetapan tersangka terhadap Padeli menambah daftar panjang oknum jaksa yang diproses hukum oleh institusinya sendiri.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan oknum jaksa di Kejati Banten berinisial RZ sebagai tersangka dalam kasus pemerasan perkara ITE yang melibatkan WNA.
Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya besar Kejaksaan untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap personel yang bermasalah.
“Kami mengapresiasi koordinasi dan sinergi yang ada, sehingga membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” tegas Anang.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6


