PEKANBARU, RMNEWS.ID-Dipenghujung akhir tahun, Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dilakukan di Bumi Lancang Kuning. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang terlibat sebagai pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tak tanggung-tanggung barang haram jenis sabu seberat 91 kg dan 25 kg daun ganja kering berhasil disita sebagai barang bukti. Kasus tersebut diungkap polisi dari tiga lokasi penangkapan. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Perawat, Kabupaten Siak, kemudian di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis-Dumai. Penangkapan terakhir dilakukan di pintu tol Pekanbaru-Dumai.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam keterangan persnya mengatakan pengungkapan barang haram ini dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Dari belasan orang tersangka itu, Iqbal menyebut masing-masing memiliki peran dalam peredaran narkoba. Mereka bertindak sebagai pengendali, hingga kurir. Ada pula yang menjadi penghubung dengan bandar narkoba dari jaringan internasional di negeri seberang, Malaysia.
Iqbal menginstruksikan jajaran Kapolres di Riau untuk melakukan patroli secara pasif dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkoba menjelang perayaan natal dan tahun baru.”Kita tentu berkolaborasi bersama TNI, Bea Cukai, BNNP Riau dan seluruh stakeholder untuk menggagalkan narkoba masuk ke Riau,” tegasnya.
Selama menjabat sebagai Kapolda Riau, Iqbal mengaku telah mengungkap peredaran 800 kg narkoba jenis sabu.”Karena barang haram ini sangat merusak kejiwaan seperti out of control dan membuat kacau. Begitu juga pengamanan terhadap tempat hiburan malam,” tutup mantan Kapolda NTB itu.***
Redaksi : Mawardi.


