BATAM, RMNEWS.ID- Karyawan PT Aulya Bangun Persada berduyun-duyun pergi ke kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam untuk melaporkan Perusahaan nya yang sampai saat ini belum membayar Upah Kerja, Selasa (25/06/2024).
Para Karyawan sudah bekerja di Perusahaan PT Aulya Bangun Persada hampir 3 bulan. Pada bulan pertama masih dalam keadaan terkoordinasi, di bulan kedua pembayaran gaji hanya 50%, dan di bulan ketiga sudah berjalan 20 hari tapi gaji belum dibayar. Karena kejelasan dari PT Aulya Bangun Persada belum ada titik terang, akhirnya Karyawan berjumlah 68 orang melaporkan perusahaan tersebut ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam di Taman Niaga Sukajadi, blok H no: 6-7 Batam.
“Iya Pak, kami hanya dijanjikan tentang bayaran gaji tapi setelah kami dalami rupanya Subkontraktor kami bermasalah dengan Perusahaan Utama yakni, PT. Blue Ocean Shipping,” ucap salah satu karyawan yang berkumpul.
“Lantas itulah yang membuat kami melapor ke Disnaker ini, semoga Bapak Disnaker boleh menengahi dalam menyelesaikan permasalahan gaji kami,” tambahnya.
Ketika awak media menanyakan, ‘apakah ada pimpinan Perusahaan Subkontraktor nya bersama mereka’. Salah satu karyawan menunjukkan bahwa Pimpinan Perusahaan nya berada dalam grup itu.
“Iya pak, Bapak itulah, pimpinan kami, Owner PT Aulya Bangun Persada namanya Maulana,” ungkap salah satu dari mereka.
Seketika itu juga awak media mendekat dengan Bapak Maulana untuk meminta informasi dan konfirmasi tentang belum membayar Upah.
“Izin pak, berapa orang karyawannya yang belum dibayar upahnya?, dan apa penyebab nya sampai ada pelaporan kepada pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam ini ?,” tanya awak media.
“Sebetulnya pihak kami, Perusahaan kami, sudah diberhentikan sepihak oleh perusahaan PT. Blue Ocean Shipping, karena Target Waktu (TW) tidak memadai, terlalu cepat untuk finishing nya. Sementara kita mengerjakan perlu pembelajaran waktu pengerjaan, karena ini proyek pembuatan kapal, sewaktu-waktu berubah, bila hujan, kontruksi permukaan tanah berubah, naik, bila cuaca panas, turun, Jadi perakitan kapal harus posisi stabil (zero position) baru boleh dikerjakan,” tutur Bapak Maulana.
“Sebelum nya bapak sebagai Owner PT Aulya Bangun Persada pernah menerima Surat Peringatan (SP) dari PT Blue Ocean Shipping?,” tanya awak media.
“Perusahaan kami belum pernah menerima SP dari PT Blue Ocean Shipping, tapi kami langsung diberhentikan hubungan Kerja tanpa Surat (Formal). Jadi itulah masalahnya, sampai saat inipun saya menunggu surat nya pak,” ungkap Pak Maulana.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam khususnya, harus jeli memperhatikan permasalahan tenaga kerja dengan para perusahaan-perusahaan Subkontraktor, dimana bila terjadi kerjasama Perusahaan Utama dengan Subkontraktor bermasalah yang menjadi tumbalnya adalah karyawan nya.
Menurut pasal 1 ayat 30 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upah adalah HAK pekerja buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kabardaerah


