JAKARTA, RMNEWS.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Dengan keputusan ini, keduanya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (5/11/2025) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa Adies Kadir dipulihkan haknya sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang, dikutip dari Beritasatu.
Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya yang kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.
Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, tiga anggota DPR lainnya justru dinyatakan melanggar kode etik.
Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
Sementara Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Lalu, Eko Patrio mendapatkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
Ketiganya dinilai melanggar kode etik DPR dalam kasus yang sama, terkait tindakan yang dianggap mencederai perasaan publik.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut sempat dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah dianggap mencederai perasaan rakyat.
Keputusan partai ini diambil menyusul gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, yang menuntut penegakan etika dan tanggung jawab moral pejabat publik.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh MKD, hanya Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan tidak bersalah dan bersih dari pelanggaran etik.
Dengan keputusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Keputusan MKD tersebut sekaligus menegaskan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etika maupun norma kedewanan.
Putusan ini disambut positif oleh sejumlah pihak di lingkungan parlemen, yang menilai MKD telah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.
MKD DPR menegaskan akan terus menjalankan perannya dalam menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan setiap anggota DPR bertindak sesuai norma etika.
Melalui keputusan ini, MKD berharap publik dapat melihat bahwa lembaga ini tidak pandang bulu dalam menegakkan disiplin dan moralitas politik di kalangan wakil rakyat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu


