PALEMBANG, RMNEWS.ID- Polisi melakukan gelar perkara kasus karyawan koperasi tewas dibunuh di Palembang.
Sebanyak 45 adegan diperagakan tiga tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi Anton Eka Saputra (25) yang tewas dibunuh dan mayatnya dicor di kolam ikan distro “Anti Mahal”.
Rekonstruksi yang berlangsung di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan tersebut sempat menjadi tontonan warga yang ingin melihat wajah tiga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut adalah Antoni (34) yang merupakan pemilik distro “Anti Mahal” dan dua orang karyawannya Kelvin (28) dan Pongky Saputra (24).
Dalam gelar perkara tersebut, polisi mendapatkan fakta baru. Kamera CCTV di dalam ruko dimatikan oleh tersangka Antoni agar aksi pembunuhan tersebut tidak terekam.
“Tersangka memang sengaja mematikan CCTV tersebut sebelum korban datang,”kata Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra,usai melakukan rekonstruksi, dikutip dari Kompas, Jumat (12/7/2024).
Dari 45 adegan yang diperagakan, terlihat ketiga tersangka menghabisi nyawa Anton pada adegan ke 13. Saat itu, korban yang sedang berbincang dengan Antoni langsung dipukul oleh Pongky menggunakan kunci pas usai mendapatkan kode dari pemilik distro “Anti Mahal”. Lalu, di adegan ke-15, Pongky dan Kevin juga ikut memukul dan menjerat leher Antoni menggunakan kawat seling.
Usai korban terbunuh, Antoni kemudian keluar dari ruko dan memerintahkan kepada karyawan lainnya bernama PT yang kini menjadi saksi untuk membeli semen.
“Setelah memerintahkan membeli semen, Antoni kembali masuk ke ruko dan memukul korban menggunakan kunci pas untuk memastikan korban tewas. Jasadnya lalu dibawa ke belakang ruko,”ungkap Ikang.
Setelah korban dipastikan tak bernyawa, ketiga pelaku membawa jasad korban ke belakang ruko. Mereka menyemen tubuh korban yang sudah meninggal untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
Kemudian, Pongky dan Kelvin pun berpisah dan diberikan upah masing-masing Rp 1,5 juta usai membunuh korban. “PT sebagai saksi kunci kita hadirkan untuk memastikan keterangan ketiga tersangka,”pungkas Ikang.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas


