PALEMBANG, RMNEWS.ID- Polisi menangkap seorang pria asal Palemban lantaran diduga pria tersebut menyebarkan video tak senonoh sang kekasih.
Hal itu dilakukan oleh pelaku lantaran dirinya cemburu sang kekasih berkomunikasi kembali dengan mantan pacar.
Mengutip laman resmi Antara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, mengatakan petugas berhasil mengamankan MMR pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023 lalu.
“Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tanggerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacar nya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah,” ungkpanya.
Ia menerangkan, polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 lalu dengan membuat grup WhatsApp.
Saat itu, tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, lalu tersangka membagikan screenshot dari video yang yang tak senonoh itu di grup Whatsapp yang telah dibuat sebelumnya, dimana dalam foto dan video tersebut korban tak menggunakan pakaian sedikitpun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara


