BALI, RMNEWS.ID- Bocah kecil asal Ukraina, BS (7 ) atau biasa dipanggil Kocong oleh warga sekitar, viral lantaran hobinya keluyuran tanpa baju dan sendal serta membawa sabit di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dipaksa pulang ke negaranya.
Diketahui, Kocong tak mau kembali pulang ke negaranya, Ukraina. Sementara itu, Kocong dan ibunya, SB sudah overstay 191 hari.
“WN Ukraina yang kemarin sempat viral di Ubud, hari ini kita deportasi atau pulangkan ke negaranya karena melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, mengutip Kumparan, 8 Agustus 2024.
Dari vidio yang viral di media sosial, terlihat Kocong menangis dan berteriak saat ibunya membujuk naik ke mobil petugas meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ibunya bahkan terpaksa menurunkan Kocong dari gendongannya karena tak kuat melawan tantrum Kocong.
Dalam vidio itu, Kocong tampak berkali-kali bersembunyi di balik tubuh ibunya atau petugas imigrasi saat hendak dibujuk naik ke mobil.
Kocong akhirnya berhasil dinaikkan ke mobil setelah seorang petugas Imigrasi perempuan menggendong dan membujuknya meninggalkan Kantor Imigrasi.
“Dia (Kocong) ngambek, enggak mau pulang karena sudah akrab juga sama petugas di sini,” kata Ridha Sah Putra.
Ibu dan anak itu direncanakan pulang ke negaranya menggunakan Maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-Ukraina.
Mereka pulang dengan bantuan biaya perjalanan dari teman-teman komunitas yang berada di Bali.
Imigrasi berencana mengajukan penangkalan selama enam bulan atau dapat diperpanjang kepada Ibu dan anak itu.
“Tujuan mereka berdua ke sini memang liburan tapi yang bersangkutan tak ada niat baik untuk memperpanjang visa sehingga masa berlaku sudah habis dan overstay,” jelas Ridha.
Belakangan viral aksi Kocong terekam kamera keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata sabit, memanjat papan billboard hingga atap rumah warga.
Ibunya terkesan membiarkan Kocong bebas berkeliaran dan ibunya diketahu sudah tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asal.
Mereka tercatat masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival. Dokumen izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan
























































