JAKARTA, RMNEWS.ID-Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro kepada bawahannya akhirnya terungkap. Anom terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) disebuah hotel di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK tak hanya sebatas menangkap Anom, dalam OTT itu penyidik KPK juga menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK kepada Anom. Empat orang termasuk Anom telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari dua klaster kasus tersebut. Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:
Diantaranya Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.”AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Uang yang terkumpul itu salah satunya digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.”Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ucapnya.
Untuk memeras Anom, Lilik mendapat info terkait pengusutan perkara di KPK lewat Setya. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.”Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujarnya.
KPK menegaskan oknum pegawainya itu akan tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.”Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Lillik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 2,7 miliar, yaitu:
Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta, Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp80 juta, Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Mohamad Haris dan telah diamankan oleh KPK, dan Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta.***
(rm/dtk).























































