BATAM, RMNEWS.ID- Pemerintah Pusat telah membuat aturan tegas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai peruntukan dapat melanggar aturan pusat dan bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian penyaluran dana.
Sebab Pemerintah pusat telah menentukan penggunaan dana DAU bersifat (specific grant) untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Namun tampaknya tidak demikian dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus sebagian digunakan untuk keperluan diluar ketentuan yang telah ditentukan.
Realisasi Dana DAU dan DAK sebesar Rp 9 Miliar di Pemkab Anambas, justru penggunaannya dialihkan untuk kegiatan lain yaitu dipakai untuk membayar kewajiban jangka pendek alias utang sebesar Rp10.704.465.697 sehingga dana yang bersumber dari DAU SG dan DAK Non Fisik sebesar Rp9.021.506.145 tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Hal ini terungkap dalam Lapuran Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nomor.22.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PRD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK temukan penyimpangan penggunaan dana DAU SG dan DAK Non Fisik dengan nilai sisa dana earmark sebesar Rp9.021.506.145, yang seharusnya berada pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah digunakan untuk kegiatan belanja lain.
Dugaan permainan dana DAU dan DAK atau Dana Bagi Hasil ini bukan rahasia lagi di Pemerintahan Kabupaten Anambas, banyak kegiatan yang tidak urgent malah diutamakan, sementara persolaan yang mendesak diabaikan.
Dana DAU SG (Dana Alokasi Umum Specific Grant) yang seharusnya digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan nonfisik guna mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), menggaji pegawai khusus, serta mendanai program prioritas di daerah.
Namun Pemerintah Kabupaten Anambas justru dana DAU SG dan DAK Non Fisik dialihkan untruk kepentingan penutupi kewajiban jangka pendek belanja kegiatan lain alias utang.
Meski aturan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak sesuai peruntukan melanggar aturan pusat dan dapat dikenakan sanksi tegas yaitu penundaan atau penghentian penyaluran dana, tapi bagi pejabat Sekda Anambas aturan tersebut hanya dianggap angina lalu
Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus tetap digunakan untuyk keperluan diluar ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi redaksi media ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar, terkait temuan BPK soal dana DAU SG dan DAK Non Fisik yang digunakan untuk kegiatan lain dan temuan BPK terkait raibnya sebanyak 145 sepeda motor dinas milik Pemkab Anambas belum direspon.***
Redaksi : Mawardi























































