BATAM, RMNEWS.ID-Raibnya 21 dokumen BPKB dan STNK kenderaan dinas Pemerintah Kabupaten Karimun masih mistrius dan menjadi sorotan publik. Pasalnya sampai sejauh mana tanggungjawab BPKAD Pemkab Karimun untuk mengamankan dokummen kenderaan seperti BPKB dan STNK secara tertib tidak mampu.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2025 Nomor.19.B/T/LHP/DJPKN-V/TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, terungkap dari 263 unit kenderaan roda empat dan kenderaan berat yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebanyak 21 unit kenderaan dinas dilaporkan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB)-nya raib entah ke mana.
Tak tanggung tanggung, dalam catatan BPK, dari 21 dokumen BPKB kenderaan atau mobil milik Pemkab Karimun yang raib itu nilai kerugian negara-nya mencapai Rp 5.170’428.872. Boleh dibilang angka yang cukup fantastis
Adapun ke-21 dokumen BPKB mobil dinas Pemkab Karimun tersebut berada di dibawah penguasaan 11 perangkat daerah (PD) diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 BPKB nilai kerugian sebesar Rp 561.995.000.
Dinas Kesehatan (Dinkes) 5 BPKB nilai kerugian Rp 1.962.467.000, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 2 BPKB nilai kerugian sebesar Rp 741.285.872, Dinas PUPR 2 BPKB senilai kerugian Rp 186.863.000.
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) 1 BPKB nilai kerugian Rp 228.173.000, Dinas Perpustakaan 1 BPKB senilai Rp 134.194.000, Kecamatan Karimun 1 BPKB nilai kerugian Rp 190.000.000, Kecamatan Kundur 4 BPKB dengan nilai kerugian sebesar Rp 786.902.000.
Selain itu RSUD M Sani 1 BPKB nilai kerugian Rp 133.474.000, Sekretaris Daerah 1 BPKB nilai kerugian Rp197.762.000 dan Sekretaris DPRD 1 BPKB senilai Rp 73.762.000.
Dalam LHP BPK, kasus raibnya 21 BPKB dan STN mobil dinas Pemkab Karimun, telah melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah Pasal 10 menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang dan bertanggungjawab.
Sementara Pasal 296 Ayat (1) menyatakan bahwa pengelola barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang Milik Daerah (BMD).
Dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Sekda selaku pengelola barang untuk melakukan proses pengamanan fisik tetap kenderaan bermotor tersebut.***
Redaksi : Mawardi























































