BATAM, RMNEWS.ID-Dua pelaku yng diduga menjadi otak penipuan tiket keberangkatan Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan tersangka oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.
Dua tersangka, yakni pemilik travel, Vivi dan ASN Setwan DPRD Kepri bernama Hendra, Meski menyandang status tersangka, polisi belum menahan kedua tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap, peran kedua tersangka ini. Mereka bersekongkol untuk menggelapkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang telah cair ke LPPD Kepri saat itu.
Alasannya, karena terlilit utang piutang yang telah jatuh tempo.
“Hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara VE dan saudara HE,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei usai menghadiri sertijab di GSG Mapolda, Jumat (10/7/2026).
Nona membeberkan, aliran uang yang diterima para tersangka sebagian dialihkan untuk membayar urusan utang piutang. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli tiket tim Pesparawi Kepri.
“Ya, ada permasalahan lain dan uang tersebut sebagian digunakan untuk penyelesaian dia punya permasalahan utang-piutang, Vivi dengan orang lain,” bebernya.
Nona enggan merinci yang dimaksud terkait persoalan utang piutang pelaku. Ia juga tak membantah uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang parfum yang saat ini kasusnya bergulir di Polsek.
“Digunakan sebagian untuk penyelesaian keperluan lain. Ada permasalahan pribadinya mereka. Dari hasil penyelidikan itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” katanya.
Nona menyampaikan kedua tersangka tidak ditahan.
“Tidak ditahan,” tegasnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap modus kedua pelaku. Ketika uang cair, sebagian uang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Modus tersangka itu, uang dari LPPD sebesar Rp1.016.300.000 ditransfer ke rekening VE. Namun sebagian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Nona.
Dari total uang yang ditransfer itu, Nona mengatakan belum semua uang tersebut digunakan.
“Tidak semua digunakan, sebagian masih ada di rekening pelaku,” katanya.
Saat ini, Nona menyampaikan kasus tersebut sedang dalam proses karena penyidik masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa peneliti.
Ia juga mengatakan penanganan kasus belum berhenti dan membuka peluang penyidikan lanjutan jika ada fakta baru.***
(rm/red).






















































