JAKARTA, RMNEWS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Dikutip dari pemberitaan yang dilansir kompas.com, Rabu (8/7/2026) menyebut, dalam kasus ini, penyidik masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara bersama auditor.
“Bahwa untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Syarief menjelaskan, saat ini fokus penyidik tidak hanya pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga pada upaya penyelamatan mineral tanah jarang yang merupakan komoditas strategis bagi Indonesia.
Syarief menuturkan, logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku berbagai industri teknologi canggih.
“Yang kita concern sekarang ini adalah mineral tanah jarang atau logam tanah jarang itu hasil tambang yang sangat strategis untuk negara. Karena itu bahan-bahan untuk produk teknologi tinggi, seperti superkonduktor dan lain-lain,” kata dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menduga PT PMM secara ilegal mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang setelah hasil uji laboratorium diduga dimanipulasi sehingga material tersebut dinyatakan sebagai ilmenit yang dapat diekspor.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut penyidik, IS diduga meminta GP tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan laboratorium.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui material yang akan dikirim mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
Selain mengamankan 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material di Batam, penyidik juga menemukan adanya dua pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri. Hingga kini, tujuan ekspor maupun jumlah material dalam dua pengiriman tersebut masih ditelusuri.***
(rm/kps.com).























































