BATAM, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun yang bertanggungjawab sebagai pengelola aset Pemerintah Daerah dinilai sangat buruk dan menjadi sorotan publik.
Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun tampaknya tidak berfungsi dan terkesan hanya menjalankan tugas sebagai pencatat di atas kertas saja tanpa melakukan rekonsiliasi fisik secara berkala.
Padahal banyak kendaraan dinas berpindah tangan dari satu pejabat ke pejabat lain, atau dari satu dinas ke dinas lain, tanpa disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Ketika pejabat yang bersangkutan mutasi, promosi, atau pensiun, sehingga kemungkinan kendaraan tersebut ikut terbawa.
Akibatnya, terjadi pembiaran selama bertahun-tahun. Saat audit BPK tiba, barulah Bidang Aset BPKAD kelabakan mencari keberadaan fisik kendaraan tersebut.
Tidak diketahui dimana keberadaannya.
Hal ini terbukti sebanyak 14 unit kenderaan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dilaporkan hilang alias raib hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025 Nomor.19.B/T/LHP/DJPKN-V/TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam LHP BPK tercatat nilai kerugian negara akibat kehilangan tersebut mencapai Rp 1.738.008.670. Dari 14 unit Kenderaan atau mobil dinas yang raib itu tercatat sebagai aset pada 5 Perangkat daerah (PD) di Kabupaten Karimun’
Diantaranya adalah dinas sosial 1 unit dengan nilai kerugian sebesar Rp 87.812.000, Diskopp-ESDM 1 unit nilai kerugian sebesar Rp 87.812.000, DLH karimun 1 unit nilai kerugian sebesar Rp 130.686.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun 9 unit nilai kerugian negara sebesar Rp 1.430.091.000 dan Dinas PUPR karimun 2 unit nilai kerugian negara Rp 1.607.670.
Tak hanya 14 unit kenderaan dinas itu saja yang raib, parahnya lagi tugas bagian aset BPKAD Karimun untuk mengamankan dokummen kenderaan seperti BPKB dan STK secara tertib juga tidak mampu.
Akibatnya sebanyak 21 unit kenderaan dinas Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5.170.428.872 juga ikut lenyap alias hilang tak tau kemana raibnya.
Kenderaan yang raib BPKB dan STNK nya tersebut berada dibawah penguasaan 11 Perangkat daerah (PD). Kuat dugaan BPKB 21 unit kenderaan yang raib itu berpindah tangan kepada pihak lain.***
Redaksi : Mawardi























































