JAKARTA, RMNEWS.ID- Sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dirotasi, termasuk empat posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati).
Rotasi tersebut dimuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.
“Iya benar dan resmi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024), mengutip Kompas.
Harli mengatakan, rotasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ucap Harli.
Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi ditunjuk untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara, posisi Dirdik Jampidsus akan diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.
Kemudian, posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Sutikno selaku Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta.
Adapun 3 posisi lainnya yang dirotasi, diantaranya Wakajati Jawa Barat, I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kajati Gorontalo.
Lalu, Wakajati Banten, Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat.
Selanjutnya, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Amiek Mulandari akan menjabat Kajati Kalimantan Utara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































