MURATARA, RMNEWS.ID-Pengacara muda asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aldino Eka Putra,S,H. menegaskan bahwa penetapan Sandi Hermanto (SH) sebagai tersangka dalam perkara tragedi maut Bus ALS dan truk tangki di Kecamatan Karang Jaya harus menjadi bukti bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Menurut Aldino, publik tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Apabila benar Sandi Hermanto, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Muratara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka proses hukum harus dikawal hingga tuntas. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan pejabat,” tegas Aldino.
Ia menilai, tragedi yang merenggut banyak korban jiwa tersebut merupakan ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum.
“Jangan sampai keadilan hanya menjadi slogan. Hukum harus benar-benar tajam terhadap siapa pun yang diduga bertanggung jawab, tanpa melihat jabatan, kekayaan, maupun hubungan keluarga. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Aldino juga mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses hukum hingga persidangan selesai.
“Kami akan mengawal perkara ini sebagai bentuk penghormatan kepada para korban dan keluarga korban. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tanpa intervensi.”
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ditentukan oleh keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun.
Aldino Eka Putra,S,H. Pengacara Muda Asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
Laporan : Igo Dika Prio wartawan rmnews.id Musi Rawas.
























































