BATAM, RMNEWS.ID – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raja Ali Kelana depan kawasan Tunas 2, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat polisi mengejar kedua pelaku, mereka terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
“Kedua pelaku yakni SO (23) dan RB(23) ini coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kita beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dikutip dari Detik, Selasa (24/9/2024).
Aksi penjambretan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (11/9) lalu. Saat itu korban berinisial DW (35) sedang berkendara dengan sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana kemudian dipepet oleh kedua pelaku dan ditarik tasnya.
Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka, sedangkan kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban. Kejadian tersebut kemudian kejadian itu dilaporkan kepolisian.
Usai penyelidikan, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan indekosnya di kawasan Batu Ampar.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WO. Pria tersebut merupakan penadah barang hasil jembret para pelaku
Atas perbuatannya kedua pelaku SO dan RB dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjaran. Sementara WO dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: Detik
























































