BATAM, RMNEWS.ID – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% mendapat apresiasi dari serikat pekerja dan buruh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon, menilai bahwa kenaikan tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperlukan para pekerja, khususnya di Batam yang memang memiliki biaya hidup tinggi dibanding daerah lain.
“Kami dari serikat pekerja, serikat buruh, dan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Namun, perlu digarisbawahi bahwa angka 6,5% masih jauh dari kebutuhan hidup layak, terutama di Kota Batam,” ujar Yafet pada Jumat, 29 November 2024 petang sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Menurut Yafet, pihaknya telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar utama di Batam, yakni Pasar Botania 2, Pasar SP Batu Aji, dan Pasar Tiban Centre.
Survei tersebut mencakup 64 item kebutuhan pokok, yang menunjukkan lonjakan harga bahan pokok yang signifikan.
“Dari hasil survei KHL tersebut, rata-rata kebutuhan hidup layak pekerja di Batam mencapai Rp 6,1 juta per bulan, atau setara dengan kenaikan 30% dari UMK Batam 2024,” beber Yafet.
“Keputusan ini tetap merupakan langkah positif, tetapi penting untuk menghitung kembali upah minimum agar lebih mendekati realitas kebutuhan pekerja, terutama di kota industri seperti Batam yang memiliki biaya hidup cukup tinggi,” tambahnya.
Koalisi Rakyat Batam, yang terdiri dari FSPMI, SBSI, SPSI, FARKES-R, FPBI, dan Partai Buruh, berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini.
Mereka juga akan mengupayakan dialog dengan pemerintah untuk mendorong penyesuaian upah yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
“Kami akan terus mendorong adanya dialog dan penghitungan ulang demi keadilan bagi seluruh pekerja di Batam,” pungkas Yafet.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews























































