LANGKAT, RMNEWS.ID – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat. Adapun Ranperda inisiatif DPRD Langkat tersebut meliputi: (1). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun., (2). Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja., (3). Pengelolaan Laboratorium Lingkungan., (4). Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, S.E, dihadiri oleh Penjabat Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., dan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, serta perwakilan Forkopimda, Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Minggu (1/12/24), dilansir dari Metro24jam.
Baru Lebih lanjut disampaikan Wahyudiarto, Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda adalah tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat tersebut, membahas dua agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Sekda Langkat Amril S.Sos dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan. Lebih lanjut dalam sambutanya Sekda mengatakan bahwa Ranperda merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah.
“Keberhasilan Ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan.
“Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara.
Sekda Langkat mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama yang telah terjalin baik.
“Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat,” tutup Amril.
Kadiskominfo Wahyudiarto mengatakan, pemerintah tegas dalam berkomitmen terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat.
“Dengan pengesahan APBD dan Ranperda ini, Langkat menegaskan komitmennya terhadap pembangunan yang berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Editor: Andika
Sumber: Metro24jam























































