JAKARTA, RMNEWS.ID – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp52,5 miliar dari kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 yang dikelola oleh PT SMI. Uang tersebut kini dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf uang senilai puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim
Namun, pihaknya saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.
“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi,dilansir dari INews.
Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.
Editor : Adhya
Sumber : INews























































