MAKASSAR, RMNEWS.ID – Kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 6,4 miliar. Dalam operasi ini, petugas menangkap 15 tersangka, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan aplikasi percakapan Zangi Private Messenger untuk menjalankan transaksi narkotika secara online.
“Sembilan orang dari mereka berperan sebagai operator yang menjual narkotika melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Zangi,” kata Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025), dilansir dari Beritasatu.
Selain menangkap belasan tersangka, polisi juga menyita 5 kilogram sabu-sabu siap edar dan mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Pengungkapan 32 kilogram sabu-sabu, dikembangkan tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu dengan dua orang tersangka, lalu kita kembangkan lagi dan dapat 3 kilogram sabu-sabu di Parepare, itu juga kita dapat dua tersangka,” kata Arya.
Jaringan ini telah beroperasi hingga dua tahun dengan seorang pengendali utama berinisial YW yang diduga mengatur bisnis haram ini dari luar negeri. Yang kini tengah diburu polisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam operasi lanjutan, pada Selasa (28/1/2025), polisi menggerebek kampung narkoba Borta di Jalan Pannampu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
Saat penyisiran di area yang diapit oleh pemakaman TPU Beroanging, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) di atas makam. Kampung ini dikenal memiliki sistem keamanan yang ketat, dengan pagar tinggi berlapis kawat berduri serta loket layaknya benteng.
Di balik pagar besi, polisi menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menyita juga airsoft gun, crossbow dengan tiga anak panah, serta senjata tajam jenis badik.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan internasional peredaran sabu-sabu di Makassar yang lebih luas serta menutup akses peredaran narkoba melalui media sosial.
Editor : Adhya
Sumber : Beritasatu
























































