JAKARTA, RMNEWS.ID – Oknum TNI dengan inisial Pratu TS menganiaya kekasihnya yang berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), dilansir dari INews.
Dia menuturkan, Pratu TS ditahan penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan untuk mengungkap motif perbuatan tersebut masih dalam proses interogasi.
“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” kata dia.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah Pratu TS ditangkap akibat desersi atau tidak hadir dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ungkap Deki.
Deki menerangkan bahwa kesatuan Pratu TS melakukan pencarian, dan akhirnya Pratu TS berhasil ditangkap di daerah Medang.
Setelah ditangkap, Pratu TS diperiksa oleh pihak kesatuannya. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa yang bersangkutan telah menganiaya kekasihnya, N, hingga tewas.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Deki menambahkan bahwa pihak satuan Pratu TS kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelahnya, jenazah korban ditemukan di lokasi kejadian.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia.
Editor : Adhya
Sumber : INews
























































