BATAM, RMNEWS.ID – Sidang lanjutan atas kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika berjenis sabu yang menjerat lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 6 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Lima terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma’ruf. Sementara mantan Kasat Reskrim Satresnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, tidak dihadirkan karena sebelumnya ia tidak mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Sakti, dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Batam tidak punya wewenang untuk mengadili para terdakwa dengan alasan status A Quo.
“Sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang kita anggap kabur dan terputus-putus,” ucapnya, dilansir dari Batamnews.
Indra menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dua laporan polisi, yaitu LP 100 dan LP 45. “Yang dijatuhkan adalah LP 45, sementara LP 45 sudah berjalan juga di Inhil Tembilahan. Itulah isi garis besarnya di eksepsi kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Harto Halomon, mempertanyakan hubungan antara LP 100 yang tertanggal 31 Agustus dengan LP 45 yang dibuat pada 6 atau 7 September.
“Itu satu bulan baru ditemukan 5 kg sabu, itupun ditemukan di Tembilahan. Penemuan tersebut berdasarkan korelasi dari teman para terdakwa, ada 5 orang yang ditangkap karena sabu 5 kg. Nah, ini yang kita pertanyakan korelasinya,” ujarnya.
Sidang yang dihadiri oleh majelis hakim yang terdiri dari Wakil Ketua PN Batam Tiwik sebagai ketua majelis, dengan Andi Bayu dan Douglas Napitubulu sebagai hakim anggota, akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan berikutnya.
Editor : Adhya
Sumber : Batamnews























































