BATAM, RMNEWS.ID-Aparat penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, diminta untuk melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi parkir yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Batam.
Isu dugaan penyelewengan retribusi parkir belakangan ini terus menjadi sorotan publik, tak tanggung tanggung belasan miliar tiap tahun uang retribusi parkir yang semestinya bisa menjadi andalan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam, tidak jelas kemana raibnya.
Pendapatan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Batam tiap tahun tidak pernah mencapai target. Bahkan sejak instnsi tersebut dipimpin Salim. SE, pendapatan retribusi parkir justru lebih parah realisasi pendapatan hanya mampu mendongkrak pemasukan 15 sampai 20 persen dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan serta Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2023 No.75.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Dimana Pengelolaan Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Batam tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Batam menetapkan target pendapatan reribusi parkir sebesar Rp 17 miliar, namun hanya terealisasi Rp 4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total anggaran. Tak hanya itu, yang lebih parah lagi dalam LHP BPK tersebut, tercatat angka untuk menentukan target pendapatan retribusi parkir tahun 2023 menggunakan data yang dimanipulasi sehingga target angka yang ditetapkan diragukan kebenarannya.
Selain itu LHP BPK juga menyebut, ditemukan banyak juru parkir dilapangan yang tidak dilengkapi atribut, dan juru parkir yang tidak terdaftar alias juru parkir liar, petugas parkir tidak dilengkapi surat tugas, kartu pengenal seragam, dan perlengkapan pelayanan seperti karcis dan pluit. Bahkan pungutan retribusi parkir tanpa menggunakan karcis.

Juru parkir melakukan pungutan uang parkir pada pengendara tanpa memakai karcis. (Foto/Anwar).
Dari hasil pemeriksaan BPK kepada seluruh koordinator lapangan dan 537 juru parkir di kota Batam, ditemukan realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp 11.641.626.000. Angka ini belum termasuk pendapatan dari retribusi parkir mandiri di sejumlah titik di Kota Batam.
Diduga kuat pengelolaan parkir ini menjadi sumber bancakan korupsi oknum tertentu di Dinas Perhubungan Kota Batam, tiap tahun belasan miliar retribusi parkir yang dipungut dari pemilik kenderaan baik roda dua maupun empat diduga lebih banyak mengalir ke ke kantong oknum pejabat tertentu dari pada masuk ke kas negara.
Padahal potensi pendapatan daerah Pemko Batam dari sektor retribusi parkir per tahunnya bisa mencapai belasan miliar jika dikelola secara profesional dan benar. Meski Pemko Batam hanya memasang target pertahunnya sekitar Rp 17 miliar. Namun hasilnya tidak pernah terialisasi sesuai target. Artinya, walaupun sebagai pemimpin di instansi Dinas Perhubungan ini sudah silih berganti namun target yang ditentukan tidak pernah tercapai.
Sektor retribusi parkir di Kota Batam jika dikelola secara professional, bisa menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam. Meski, pemerintah saat ini memangkas dan efisiensi anggaran, sektor tersebut bisa menjadi andalan bagi pemasukan ke kas daerah. Apalagi, jumlah kendaraan bermotor baik ruda dua maupun roda empat di Kota Batam terus bertambah.
Informasi yang dihimpun Rmnews.id, jumlah kendaraan di Kota Batam dari tahun ke tahun terus bertambah, pada tahun 2023 jumlah kendaraan roda dua dan empat atau mobil penumpang di Kota Batam tercatat di Ditlantas Polda Kepri, sepeda motor 116.202 unit dan mobil penumpang atau roda empat sebanyak 152.231 unit.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3/2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi Parkir, pungutan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, dan kendaraan roda empat Rp 5.000. Bisa dihitung berapa potensi pendapatan dari sektor parkir di kota ini. Kalau diasumsikan, satu sepeda motor parkir sekali dalam sehari, maka potensi pendapatan parkir Rp 2.000 x 116.202 = Rp 232,404,000 sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan angkanya Rp 6,927,120,000 x 12 bulan atau satu tahun bisa mencapai Rp 83,665,440,000.

Juru parkir di komplek pertokoan pasir putih melakukan pungutan uang parkir pada pengendara tanpa memakai karcis. (Foto/Anwar).
Namun pada tahun 2024, karena tahun sebelumnya yakni tahun 2023 pengelolaan retribusi parkir adanya temuan BPK realisasi retribusi parkir tepi jalan umum terjadi peningkatan sebesar Rp8,6 miliar atau 60 persen dari target yang ditetapkan Rp15 miliar.
Dan peningkatan angka retribusi parkir menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, karena pihaknya melakukan berbagai upaya seperti program parkir berlangganan, dan pembayaran parkir non tunai melalui sistem barcode atau QRIS.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim ketika di konfirmasi melalui ponselnya Minggu, (09/2/2025) membantah pemberitaan media ini terkait dugaan penyelewengan dana parkir di instansi yang dipimpinnya. “Soal temuan BPK tahun 2023 itu sudah diselesaikan dan soal itu tak ada masalah lagi, itu sudah kita selesaikan,” kata Salim singkat. Ketika ditanya bentuk penyelesaian yang disebutkannya, Salim enggan menjelaskan secara rinci bentuk penyelesaian yang dimaksud.”Intinya itu sudah selesai, bapak ne macam tak kenal saja sama saye, sebut Salim lagi.***
Redaksi : Mawardi.
























































