BATAM, RMNEWS.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diminta mengusut dugaan penyelewengan retsibusi sampah yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Batam sebesar Rp331 juta rupiah.
Awal terbongkarnya dugaan penyelewengan pungutan uang sampah terungkap menyusul adanya Laporan Hasil Pemneriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025, nomor. 16.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026
Dimana hasil uji petik yang dilakukan BPK, penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan ditemukan dugaan penyimpangan realisasi pungutan netribusi sebanyak 28 Wajib Reribusi (WR) dengan total sebesar Rp331.676.000.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Kepri Tahun 2025. (Foto/Dokumentasi).
Dari jumlah tersebut, dugaan penyelewengan retribusi yang terjadi adalah dengan cara manipulasi tariff dan golongan seperti Rumah Sakit Embung Fatimah (RF) seharusnya tariff yang dikenakan sebesar Rp 720.000 dalam laporan dibuat tariff hanya sebvesar Rp 400.000 per/bulan.
Begitu juga Rumah Sakit Awal Bros (AB) golongan kelas A tariff per bulan Rp 3.200.000 dibuat tariff per bulan dalam laporan hanya Rp2.400.000, Rumah Sakit HJ Bunda Halimah (HJ BH) golongan kelas B seharusnya tariff per bulan sebesar Rp 2.400.000, dalam laporan dimanipulasi tariff per bulan hanya sebesar Rp1.600.000.
Begitu juga Hotel dan Apartemen Hotel LH golongan bintang 1 seharusnya tariff per bulan Rp 1.600.000 dimanipulasi tariff nya jadi Rp 800.000, hotel D’Mn golongan hotel bintang 2 trarif yang dikenakan seharusnya Rp1.600.000, dalam laporannya dimanipulasi jadi Rp 1.200.000, kemudian Hotel GEH bintang 3 seharunya tariff retribusinya per bulan dikenakan sebesar Rp 2.400.000 laporannya dimanipulasi jadi Rp 1.600.000.
Dugaan penyelewengan dan manipulasi tariff golongan ini terjadi pada sejumlah hotel dan rumah sakit, tapi dalam LHP BPK ditemukan ada 26 wajib retribusi dengan golongan dan tarif yang cukup besar dengan nilai kerugian negaranya mencapai sebesar Rp270.692.000.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Kepri Tahun 2025. (Foto/Dokumentasi).
Dalam LHP BPK terungkap PT ADL pemilik dua tower apartemen dan satu restoran di wilayah Nusa Bay dengan total retribusi yang belum dibayar sebesar Rp59.964.000. Belum lagi kekurangan penagihan Kebersihan perumahan Bida Asri I sebanyak 388 dengan wajib retribusi sebesar Rp46.479000.
Selain itu, dugaan permainan penyimpangan retribusi yang terjadi adalah ketidak sesuaian golongan terhadap 26 wajib retribusi (WR) diantaranya Rumah Sakit,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Hasibuan, ketika dikonfirmasi redaksi media ini melalui sambungan telpon, Minggu (2/8/2026) terkait temuan BPK dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi pelayanan kebersihan mengaku tidak tahu.“Masalah apa itu, saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya, kata Dohar singkat sembari mematikan ponselnya. ***
Redaksi : Mawardi
























































