LINGGA, RAKYAT MEDIA-Upaya penyelundupan 42 karung pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba jaring apung di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan nilai barang bukti diperkorakan mencapai Rp1,3 miliar berhasil digagalkan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaerah) IV
Dalam konfrensi pers, Senin (3/8/2026) di Lingga, Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan TNI AL pada Minggu (26/7). Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku.
“Petugas mengamankan satu orang beserta 42 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan. Modusnya pasir timah disembunyikan di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter di bawah permukaan laut. Berdasarkan informasi, pasir timah ini diduga akan dikirim ke Malaysia,” kata Berkat
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan TNI AL terkait dugaan aktivitas ilegal di perairan Pekajang sekitar pukul 11.00 WIB pada Minggu (26/7/2026).
Informasi tersebut langsung ditindaklajuti oleh Tim dengan melakukan penyisiran saat itu ditemukan dua kapal cepat berada di sekitar lokasi keramba jaring apung. Setelah melakukan pendalaman terhadap pemilik keramba, petugas menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara pasir timah ilegal.
Penyelaman pun dilakukan di bawah keramba. Hasilnya, petugas menemukan 42 karung pasir timah yang disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah permukaan laut, ujar Berkat.
Setelah menemukan barang bukti, TNI AL berkoordinasi dengan Lanal Dabo Singkep dan KRI Beladau untuk mengamankan lokasi serta melakukan patroli lanjutan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AL yang diketahui merupakan pemilik keramba apung.
Selain pasir timah, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin, satu pucuk air shotgun, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku dibawa ke Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan.
Berkat mengungkapkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi awal, pasir timah itu diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode ship-to-ship, yakni memindahkan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut untuk menghindari pengawasan aparat.
“Dugaan sementara memang akan dikirim ke Malaysia dengan metode ship-to-ship. Masih kami dalami apakah ada pihak lain atau sindikat yang terlibat dalam proses pengiriman tersebut,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Timah di Kundur menunjukkan kandungan timah (Sn) dalam pasir tersebut berkisar 53 hingga 67 persen.
Menurut Berkat, kadar tersebut menunjukkan bahwa pasir timah yang diamankan memiliki kualitas dan nilai ekonomi yang tinggi.”Artinya pasir timah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan mineral ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Laporan : Handoyo rmnews.id Laingga.























































