BATAM, RMNEWS.ID-Delapan ribu dua ratus empat puluh tiga orang ditolak keluar negeri dari wilayah Kota Batam oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sepanjang tahun 2023.
Pencegahan WNI ini terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.
Ditolaknya 8.243 orang itu guna mencegah mereka untuk bekerja ke luar negeri secara tidak resmi. “Ini adalah upaya kami membantu pencegahan pemberangkatan calon PMI secara tidak resmi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Saoel Toba saat penyampaian capaian akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kamis (21/12/2023).
Samuel Toba menjelaskan, penolakan itu melalui berbagai tindakan profiling ketika pemohon mulai mengajukan pembuatan paspor.
Mengingat Batam merupakan lalu lintas perjalanan internasional terpadat di Kepri, banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan ilegal, seperti menjadi tenaga kerja ilegal.
“Kami punya data. Jadi setiap orang yang sudah masuk database terindikasi sebagai TKI ilegal akan menjadi dasar. Selain itu, penguatan pengawasan juga terjadi selama proses wawancara. Sehingga petugas bisa mengindikasi, jika ada indikasi pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Selain itu terdapat 405 permohonan paspor yang ditunda karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara non prosedural.
Dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 609 tindakan, dan melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 5 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang, lanjut Samoel.**
Redaksi : Ikhsan























































