JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemilik kendaraan pribadi kerap mendatangi jasa pembuatan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) atau plat nomor untuk membuat atau merapikan plat nomor kendaraan miliknya.
Hal itu mereka lakukan lantaran tidak semua plat nomor yang dikeluarkan oleh Samsat memiliki visual yang rapi.
Akan tetapi, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.
“Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki,” ujarnya.
Budiyanto menjelaskan, apabila melakukan perbaikan atau pengaturan fisik TNKB secara mandiri dikhawatirkan dapat tidak sengaja mengubah bentuk, ukuran, atau bahkan warna.
“Karena apabila TNKB mengalami perubahan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, bisa tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009,” terangnya.
Maka dari itu, untuk kalian yang suka mengganti atau memperbaiki plat nomor di jasa pembuatan plat itu kini wajib lebih berhati-hati lagi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan
























































